
“Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Payung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu gunting, sendal selop warna hitam putih dan satu unit motor Yamaha Nmax warna biru dongker dengan plat nomor BN 6527 VI.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel dan membobol jendela lalu masuk ke dalam dan mengambil barang pemiliknya,” terang GJ Budi.
Sebelumnya, aksi pelaku diketahui oleh pemilik toko, Z pada 30 April 2025 sekitar pukul 23.15 WIB saat pulang bermain gaple.