Potensi Penyalahgunaan Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan

    Caption: Ilustrasi Nozzel APMS dan SPBN

    INTRIK.ID – Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan telah mengambil kebijakan untuk mensubsidi Bahan Bakar Minyak ( BBM ). Pengaturan kebijakan BBM Subsidi untuk nelayan diatur dalam sejumlah regulasi yakni :
    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak ( BBM ), yang mengatur tentang jenis dan penghitungan subsidi Jenis bahan BBM tertentu (JBT) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2023 tentang tata cara penyediaan anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggung jawaban dana subsidi Jenis BBM tertentu dan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, yang mengatur tentang ketentuan umum, penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggung jawaban dana subsidi.

    Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM Tertentu (JBT) dan
    jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang mengatur tentang petunjuk teknis secara detail dan mudah dipahami oleh dinas-dinas penerbit surat rekomendasi dan konsumen pengguna di seluruh wilayah NKRI.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook