Potensi Penyalahgunaan Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan

    Caption: Ilustrasi Nozzel APMS dan SPBN

    Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis BBM tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur di daerah tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil, yang mengatur tentang ketentuan umum, pengajuan permohonan sub penyalur BBM, pengajuan calon sub penyalur BBM, persetujuan badan pengatur, penunjukan sub penyalur BBM, kewajiban, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

    Namun Sebagus – bagusnya regulasi celah untuk penyelewengan BBM bersubsidi nelayan masih ada. Disini kita coba mengulas rekomendasi BBM subsidi nelayan dapat disalahgunakan dalam beberapa cara, antara lain:

    Penjualan BBM subsidi ke pihak lain
    : Nelayan yang menerima rekomendasi BBM subsidi dapat menjual BBM tersebut ke pihak lain dengan harga yang lebih tinggi, sehingga menguntungkan diri sendiri. Contoh seorang nelayan yang punya rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dijatahkan setiap hari. Sedangkan kebutuhan BBM sudah mencukupi untuk melaut. Nah selama melaut BBM yang dijatahkan diambil dijual lagi ke pihak lain.

    Penggunaan BBM subsidi untuk keperluan lain :

    Nelayan dapat menggunakan BBM subsidi untuk keperluan lain, seperti untuk mengoperasikan kendaraan pribadi atau generator listrik. Disini nelayan mengambil setiap hari jatah BBM dimana untuk kebutuhan selama melaut sudah tercukupi, rentang waktu beroperasi di laut BBM yang diambil digunakan keperluan lain.

    Pemalsuan data nelayan :

    Beberapa oknum dapat memalsukan data nelayan untuk mendapatkan rekomendasi BBM subsidi yang tidak seharusnya mereka terima. misalnya data nelayan yang sudah tidak aktif lagi melaut namun data digunakan mengambil jatah BBM.

    Penyalahgunaan wewenang :
    Oknum yang berwenang dalam mengeluarkan rekomendasi BBM subsidi dapat menyalahgunakan wewenang mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Disini berpotensi terjadi kerja sama antara pemilik APMS dan SPBN dan pejabat berwenang mengeluarkan rekomendasi dari data nelayan fiktif.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook