INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah merilis hasil operasi pertambangan ilegal (peti) yang dilaksanakan dari 16-27 Juli 2024 di wilayahnya.
Dari operasi peti tersebut diamankan 14 tersangka dengan 8 laporan polisi, yang mana 3 laporan polisi termasuk Target Operasi (TO) dan 5 lainnya Non TO.
“Jadi, dalam operasi peti di wilayah hukum polres Bangka Tengah, kami berhasil mengamankan 3 kasus TO dan 5 Non TO yang mana ini melebihi target kami yakni 3 kasus saja, ” jelas Kapolres Bangka Tengah AKBP. Pradana Aditya di Koba, Senin (29/7/2024).
Ia juga menyebutkan, selama operasi ada 3 tempat yang menjadi target operasi yang tersebar di kecamatan Koba dengan barang bukti berupa alat tambang.
“Ada 3 TKP jadi tempat penangkapan, namun spesifiknya gak usah disebutkanlah ya. Terus barang bukti juga kami amankan berupa alat tambang berupa pipa, mesin dan alat lainnya, ” ungkapnya.
AKBP Pradan menghimbau agar masyarakat tidak menambang jika itu melanggar hukum karena bisa merugikan diri sendiri, orang banyak serta negara.
Saat ini para tersangka ditahan di Polres Bangka Tengah dan dikenakan pasal Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.