BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan soal dana 1.7 Triliun oleh publik, uang Triliun Rupiah itu mengenai program plasma perkebunan sawit PT. Gunung Maras Lestari ( PT. GML ). Menyikapi hal tersebut Pemkab Bangka melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan akhirnya menggelar rapat kordinasi permohonan perpanjangan HGU Perkebunan kelapa sawit.
Kegiatan rapat kordinasi berlangsung, Selasa ( 7/1/2025) bertempat di ruang OR Parai Tenggiri, kantor Bupati Bangka. Sejumlah pihak terkait hadir dalam rapat tersebut. Usai menghadiri rapat kordinasi Perwakilan PT. GML Lidia mengatakan mengenai dana Triliunan Rupiah itu dasarnya apa?
“Untuk uang 1.7 Triliun itu dasarnya apa ? kita PT. GML merujuk pada aturan, dari peraturan perusahaan tidak ada kesalahan yang harus membuat kita membayar 1.7 Triliun. Dari pemaparan peraturan PT. GML tidak ada kesalahan dan pelanggaran, terkait 1.7 Triliun itu saya rasa tidak seperti itu. Kita dari PT. GML terbuka untuk masyarakat apa pun usaha produktif masyarakat kita akan kolaborasi,” kata Lidia .
Sementara itu perwakilan tokoh masyarakat Desa Bakam Sukri menyampaikan bahwa, pemaparan peraturan tentang usaha perkebunan cukup jelas. Hanya saja masyarakat minta ada bantuan dari perusahaan mengenai dana 1.7 Triliun dirinya kurang memahami.
“Mengenai pertemuan hari ini kita merasa cukup jelas, sebenarnya kami juga mau plasma dan batuan lainnya dari PT. GML. Soal bantuan dari PT GML sejak berdiri tahun 1998 sepengetahuan saya sampai sekarang tidak ada. Masyarakat minta ada bantuan lah dari PT. GML umpama untuk pekebun ada bantuan pupuk. Kalau soal uang 1.7 Triliun itu kurang paham, rencana nanti ada demo di kantor Bupati Bangka kalau memang Tidak realisasi dari perusahaan,” jelasnya.
Sebagai narasumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Doris Monica Dirjen Perkebunan Ketua Kelompok Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan menjelaskan beberapa hal berkaitan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Usaha perkebunan PT.GML ini terbit 2014 berdasarkan pasal 61 Permentan Nomor 98 tahun 2013. Bagi perusahaan sudah memiliki hak atas tanah terlebih dahulu, Kewajiban perusahaan bagi masyarakat sekitar yakni usaha produktif sebagaimana diatur pada pasal 60 berdasarkan kesepakatan perusahaan dan masyarakat. Pada tahun 2018 PT. GML ada penambahan luas dimana ada selisih luasan tahun 2014 – 2018, wajib membangun kebun masyarakat artinya PT GML ini sudah melakukan kewajiban membangun inti plasma,” terangnya.
Menanggapi polemik itu, Syarli Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangka berharap kedua belah pihak saling menguntungkan.
“Pertemuan ini yang ketiga setelah pertemuan sebelumnya, Pemkab Bangka melalui dinas pertanian berada ditengah, pihak perusahaan ingin adanya kepastian hukum, sedang masyarakat dengan adanya kehadiran perusahaan bisa memberikan dampak kesejahteraan, kita berharap kedua belah pihak saling menguntungkan,” tutupnya.