PNS di Bangka Tengah Kedapatan Maling Besi Hingga Puluhan Juta

    Foto: Tim Cobra saat mengamankan pelaku dan barang bukti. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap 4 pelaku pencurian besi dengan nilai puluhan juta di Koba, Rabu (15/2/2023).

    Bahkan satu dari keempat pelaku Rs (40) berstatus PNS di Pemkab Bangka Tengah sementara dua orang IH (14) dan H (14) yang masih dibawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan Suryadinata menjelaskan, pelaku memang sudah beberapa kali melakukan pencurian namun sebelumnya masih melakukan pendekatan.

    “Jadi dua anak dibawah umur ini tugasnya pada siang hari untuk mengintai lokasi. Nah, oknum PNS dan rekannya Fj (28), malam-malam beraksi bersama,” ucapnya kepada intrik.id, Jumat (17/2/2023) di Koba.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    AKP. Wawan juga menjelaskan, pihak pelapor sudah melakukan mendiasi dengan memanggil kedua orangtua korban namun, orangtua korban bersikap acuh.

    “Pelapor sebenernya sudah beberapa kali memperingati orangtua dari dua tersangka anak-anak dan bahkan dua pelaku lainnya. Namun mereka acuh saja. Bahkan kedua orangtua dari 2 tersangka dibawah umur menyuruh penjarakan saja,” terangnya.

    “Setelah ditangkap, malah orangtua korban malah minta damai. Namun pelapor ingin memberikan efek jera,” lanjutnya.

    Wawan menjelaskan, kejadian pertama kali terjadi 26 januari 2023. Karena dibiarkan oleh pemilik, pelaku kembali melakukan aksinya pada tanggal 13 Februari 2023.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sebenarnya sudah beberapa kali juga, namun pemilik masih memaafkan. Tapi masih dilakukan jadi sekarang barang dicuri sudah mencapai 23 juta,” ungkapnya.

    Dari keterangan korban, barang yang hilang berupa besi rongsok, 1 buah roll dudukan las, tutup belakang mobil hiken, besi bulat dan beberapa barang bengkel.

    Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu mobil kijang untuk mengangkut besi dan satu buah besi dudukan las. Untuk barang-barang yang lain sudah dijual oleh tersangka.

    Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Paripurna Istimewa HUT ke-172 Kota Koba Sepi, Hanya 19 dari 30 Anggota DPRD Hadir

    Paripurna Istimewa HUT ke-172 Kota Koba Sepi, Hanya 19 dari 30 Anggota DPRD Hadir

    Selisih Harga TBS Disorot, Petani Minta Dugaan Potongan DO Ditertibkan

    Selisih Harga TBS Disorot, Petani Minta Dugaan Potongan DO Ditertibkan

    SK Dispertan dan Harga DO Berbeda, Petani Sawit Bangka Tengah Keluhkan Potongan Rp50/Kg

    SK Dispertan dan Harga DO Berbeda, Petani Sawit Bangka Tengah Keluhkan Potongan Rp50/Kg

    Aksi Heroik Berujung Duka, ABK KM Kenanga Indah Ditemukan Meninggal Setelah Terjun Selamatkan Rekan

    Aksi Heroik Berujung Duka, ABK KM Kenanga Indah Ditemukan Meninggal Setelah Terjun Selamatkan Rekan

    Niat Menolong Rekan Berujung Hilang Bersama, Dua ABK Terseret Arus di Perairan Lubuk Besar

    Niat Menolong Rekan Berujung Hilang Bersama, Dua ABK Terseret Arus di Perairan Lubuk Besar

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik