
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN — Unit PPA Polres Bangka Tengah mengamankan seorang petani berinisial K, Senin (20/4/2025).
Pria 38 tahun itui ketahuan melakukan asusila terhadap anak dibawah umur.
Kejadian itu bermula pada 17 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan saat saksi, P memergokinya sedang memangku korban saat sedang ingin ke kamar mandi.
Tersangka tak bisa berkutik dan langsung meminta maaf ke P setelah menanyakan kelakuannya. Ia juga mengaku sudah menyetubuhi korban.