
Ia juga mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Pelaku terancam minimal hukuman kurungan lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar,” terangnya.