Petani di Bangka Selatan Setubuhi Anak Bawah Umur

    Ia juga mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

    “Pelaku terancam minimal hukuman kurungan lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar,” terangnya.

     

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook