
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN — Unit PPA Polres Bangka Tengah mengamankan seorang petani berinisial K, Senin (20/4/2025).
Pria 38 tahun itui ketahuan melakukan asusila terhadap anak dibawah umur.
Kejadian itu bermula pada 17 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan saat saksi, P memergokinya sedang memangku korban saat sedang ingin ke kamar mandi.
Tersangka tak bisa berkutik dan langsung meminta maaf ke P setelah menanyakan kelakuannya. Ia juga mengaku sudah menyetubuhi korban.
Tak ayal P pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Pelaku diamankan pada 20 April 2025 oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Dari hasil tersebut didapati cukup bukti dan langsung dijadikan tersangka.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan pihaknya mendapatkan barang bukti sehelai baju lengan pendek warna kuning, celana panjang warna kuning, celana short warna pink dan celana dalam warna merah.
“Pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara menarik celana kemudian melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Pelaku terancam minimal hukuman kurungan lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar,” terangnya.