BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Penyidik Polres Bangka beberapa waktu lalu sudah melimpah perkara dugaan tambang ilegal tahap dua, yakni penyerahan tersangka Amuk dan satu unit excavator beserta barang bukti lainya, kepada pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yakni Kejari Bangka.
Saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Kamis ( 4/11/2021) sore. Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Kejari Bangka Nendri membenarkan hal tersebut.
“Tersangka awalnya dipihak kepolisian ditahan, namun ada permohonan pihak keluarga minta tahanan rumah. nah kemaren ada permohonan tahanan rumah juga, secara prosedur diperbolehkan,” kata Nendri.
Ditanya soal barang bukti excavator, Pihaknya menerima satu unit sesuai diberkas perkara.
“Kalau saol excavator yang lain bukan kewenangan kami ( Kejari Bangka – red ), sesuai apa ada yang diberkas, jadi kita Kejari tidak bisa berstetmen soal excavator yang lain. Kami terima satu unit excavator bukan 3 unit, Soal sidang lagi tahap proses pelimpahan,” jelas Nendri.
Pemberitaan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Bangka, menetapkan AM warga Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal. AM ditetapkan tersangka Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat dikonfirmasi INTRIK.ID melalui pesan elektronik Whatsapp ( WA ) soal penambahan tersangka lain? dirinya mengatakan masih didalami, Jumat (27/8/2021) malam.
” AM Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kemarin, soal penambahan tersangka lain, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ,”kata ungkapnya.
Diketahui sebelumnya tim gabungan ( Timgab ) melakukan penertiban tambang ilegal milik AM warga Desa Deniang bekerja di IUP PT.Timah tanpa kantongi izin, Selasa ( 24/8/2021) kemarin.
Tim Gabungan (Timgab) terdiri dari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Korem 045/Gaya, Polisi Militer (PM), PT Timah Tbk dan Polres Bangka. Berhasil mengamankan 21 karung biji timah dan mempolice line 3 unit PC.
Pantauan INTRIK.ID di Mapolres Bangka, Rabu ( 25/8/2021) sekira pukul 17:10 WIB, nampak satu unit Excavator warna orange beserta peralatan lainnya diamankan di Polres Bangka.
Sementara itu pengakuan TZ ( 27) salah satu pekerja tambang milik AM mengatakan kalau dirinya hanya pegawai harian.
“Kami ini cuma Ngereman atau pegawai harian pak disini, kami tidak Apa-apa langsung di angkut,” kata TZ, Selasa ( 24/8/2021) malam.
Menurut TZ, tambang tempatnya bekerja milik AM alat berat ada 3 unit.
“Punya Amuk Perot pak ( AM – red ). Tadi tidak ada beliau tidak tahu kemana. Kalau untuk masalah Alat PC hari ini tidak kerja tidak tahu kenapa kalau untuk alat di tempat kami kerja ada tiga unit,” ucapnya.
Pasca penertiban tambang tersebut, pihak PT. Timah melimpahkan perkara aktivitas tambang ilegal itu ke Pihak Polres Bangka, untuk ditindak lanjuti sesuai aturan berlaku.