Perkara Amuk Tahap Dua, Kejari Bangka Terima Satu Unit Excavator

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Penyidik Polres Bangka beberapa waktu lalu sudah melimpah perkara dugaan tambang ilegal tahap dua, yakni penyerahan tersangka Amuk dan satu unit excavator beserta barang bukti lainya, kepada pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yakni Kejari Bangka.

    Saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Kamis ( 4/11/2021) sore. Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Kejari Bangka Nendri membenarkan hal tersebut.

    “Tersangka awalnya dipihak kepolisian ditahan, namun ada permohonan pihak keluarga minta tahanan rumah. nah kemaren ada permohonan tahanan rumah juga, secara prosedur diperbolehkan,” kata Nendri.

    Ditanya soal barang bukti excavator, Pihaknya menerima satu unit sesuai diberkas perkara.

    “Kalau saol excavator yang lain bukan kewenangan kami ( Kejari Bangka – red ), sesuai apa ada yang diberkas, jadi kita Kejari tidak bisa berstetmen soal excavator yang lain. Kami terima satu unit excavator bukan 3 unit, Soal sidang lagi tahap proses pelimpahan,” jelas Nendri.

    Pemberitaan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Bangka, menetapkan AM warga Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal. AM ditetapkan tersangka Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kamis (26/8/2021) kemarin.

    Pages: 1 2 3
    Baca Ini juga:
    Innova Zenix Sempat Dituding, Polisi Justru Temukan Innova Reborn dalam Tabrak Lari Arung Dalam

    Innova Zenix Sempat Dituding, Polisi Justru Temukan Innova Reborn dalam Tabrak Lari Arung Dalam

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Dugaan Penyanderaan di Sungailiat, Korban Berhasil Dievakuasi Polisi

    Dugaan Penyanderaan di Sungailiat, Korban Berhasil Dievakuasi Polisi

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

      Ikuti kami di Facebook