
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Penyidik Polres Bangka beberapa waktu lalu sudah melimpah perkara dugaan tambang ilegal tahap dua, yakni penyerahan tersangka Amuk dan satu unit excavator beserta barang bukti lainya, kepada pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yakni Kejari Bangka.
Saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Kamis ( 4/11/2021) sore. Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Kejari Bangka Nendri membenarkan hal tersebut.
“Tersangka awalnya dipihak kepolisian ditahan, namun ada permohonan pihak keluarga minta tahanan rumah. nah kemaren ada permohonan tahanan rumah juga, secara prosedur diperbolehkan,” kata Nendri.
Ditanya soal barang bukti excavator, Pihaknya menerima satu unit sesuai diberkas perkara.
“Kalau saol excavator yang lain bukan kewenangan kami ( Kejari Bangka – red ), sesuai apa ada yang diberkas, jadi kita Kejari tidak bisa berstetmen soal excavator yang lain. Kami terima satu unit excavator bukan 3 unit, Soal sidang lagi tahap proses pelimpahan,” jelas Nendri.
Pemberitaan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Bangka, menetapkan AM warga Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal. AM ditetapkan tersangka Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kamis (26/8/2021) kemarin.