Scroll untuk baca artikel
IMG-20231101-WA0005
Bangka Tengah

Perihal Perizinan Usaha Lewat Sistem OSS, DPMPTK Jelaskan Skemanya

146
×

Perihal Perizinan Usaha Lewat Sistem OSS, DPMPTK Jelaskan Skemanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220804 WA0002
Ket: Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Aisyah Sisylia

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Melalui sistem Online Single Submission (OSS), penanaman modal dan pembuatan izin dapat dilakukan.

Penggunaan sistem OSS ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat ribuan kegiatan usaha yang terdiri dari banyak macam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Resiko.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Aisyah Sisylia mengatakan bahwa sistem OSS baru diterapkan pada akhir tahun lalu.

Kata dia, sistem ini memberikan kemudahan kepada investor atau pelaku usaha dalam membuat perizinan tanpa harus datang ke kantor dinas terkait.

Hal itulah yang sekarang membuat kantor penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di seluruh daerah di Indonesia kebanyakan sepi. Pasalnya, kebanyakan masyarakat yang datang ke kantor tersebut hanya untuk berkonsultasi ataupun meminta bimbingan dan pendampingan saja.

“Makna perizinan zaman sekarang ini berbeda dengan zaman dulu. Kalau sekarang ini seolah-olah kita buka pintu masuk sebesar-besarnya untuk berusaha,” kata Sisyl, panggilan akrabnya, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, yang terpenting pelaku usaha atau investor setidaknya harus memenuhi tiga persyaratan yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau sudah ada ketiga hal itu, maka izin akan otomatis keluar melalui sistem OSS dan silahkan berusaha tanpa harus minta verifikasi apapun ke pihak pemerintah daerah,” sambung dia.

Kemudahan tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, baik secara sengaja ataupun tidak dengan mengisi data secara tidak benar atau tidak sesuai kondisi di lapangan.

Misalnya dalam kasus usaha tambak udang, dimana ada pengusaha yang hendak membuka usaha tersebut dengan menguasai lahan seluas puluhan hektar dan menginput data perizinannya lebih kecil dari luas sesungguhnya.

“Dengan mengisi data secara tidak jujur tersebut, maka akan mengubah kategori perizinan yang dikeluarkan oleh sistem OSS,” terangnya.

Lanjut dia, kategori usaha di sistem OSS terbagi menjadi empat macam yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi yang diklasifikasikan berdasarkan resikonya.

“Untuk yang kategori rendah dan menengah rendah ini tidak perlu verifikasi dinas terkait di pemerintahan. Jadi semuanya berupa pernyataan mandiri, baik itu PKKPR, persetujuan lingkungan maupun PBG-nya,” tambahnya.

Berbeda halnya dengan kategori usaha menengah tinggi dan tinggi yang butuh verifikasi bahkan tanda tangan kepala dinas terkait sehingga barulah izinnya bisa dikeluarkan.

Walau begitu, dirinya bersyukur lantaran adanya sistem OSS membuat semakin banyak pelaku usaha yang mau mengurus perizinan karena dianggap lebih mudah dibanding harus datang ke kantor atau instansi terkait.

Sisyl mengungkapkan bahwa pihaknya juga mempunyai kewenangan untuk memberi teguran dan membina pelaku usaha yang belum merampungkan perizinannya secara benar.

“Walaupun belum rampung sepenuhnya, tapi kami sangat-sangat mengapresiasi pelaku usaha atau perusahaan yang masih mau mengurus izin daripada yang tidak sama sekali mengurus izin,” imbuhnya. (erwin)

No Slide Found In Slider.
Home
Adv
Kontak
Cari
Ke Atas