
Ia mengatakan secara regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Prov/Kab/Kota maupun Peraturan DPRD Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tatib DPRD Kabupaten Bangka menyatakan pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan putusan badan kerhormatan, atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD.
“Artinya sejak tanggal 14 Juni 2022 DPP Partai Gerindra telah memberhentikan Saudara Mendra Kurniawan sebagai Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka dan menunjuk Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka sebagai Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka yang baru dari Fraksi Gerindra,” tegasnya.