
“Secara dejure tidak ada alasan bagi pihak DPRD Kabupaten Bangka untuk tidak memproses usulan yang telah disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka terhadap proses pemberhentian dan pergantian Saudara Mendra Kurniawan, walaupun ada dugaan monuver dari yang bersangkutan,” lanjut Taufik.(*/red)