Perda Sampah Sudah Ada Sejak 2011, Satpol PP Belum Terima Laporan

    Caption: Tumpukan sampah di Simpang Perlang.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satpol PP Bangka Tengah belum menerima laporan terkait masyarakat yang buang sampah sembarangan.

    Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satu Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bangka Tengah (Bateng) Anam mengungkapkan pemerintah daerah sudah membuat Perda no 4 tahun 2013 dan Perda no 46 tahun 2011 tentang sampah serta ketertiban umum.

    “Selama ini belum ada kasus terkait penegakan hukum atas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan,” ungkapnya, Minggu (12/101/2025).

    Ia melanjutkan, hingga saat ini tak ada laporan dan pengaduan yang masuk ke Sat Pol PP terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan karena biasanya diselesaikan di tingkat kelurahan atau pedesaan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita belum mendapatkan laporan dan atau pengaduan. Biasanya diselesaikan ditingkat kelurahan dan atau kecamatan,” jelasnya.

    “Intinya belum ada penegakan hukum terkait pelanggaran Perda tentang buang sampah sembarangan,” tambahnya.

    Anam juga menegaskan, barang siapa yang terbukti melanggar Perda tersebut dan dilaporkan ataupun tertangkap tangan serta terbukti bersalah bisa dilaporkan ke satpol PP secara langsung.

    “Kalau menemukan pelanggaran serupa, lapor ke kelurahan atau desa. Kalau tidak juga terselesaikan, silahkan lapor ke kami, ” tutupnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dalam Perda ini tertulis jika masyarakat maupun badan yang melanggar dapat dikenakan sanksi Rp50 juta datau kurungan 6 bulan.

     

    Tagged with:
    perda sampahsampah
    Mungkin Suka Ini juga:
    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

      Ikuti kami di Facebook