INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satpol PP Bangka Tengah belum menerima laporan terkait masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satu Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bangka Tengah (Bateng) Anam mengungkapkan pemerintah daerah sudah membuat Perda no 4 tahun 2013 dan Perda no 46 tahun 2011 tentang sampah serta ketertiban umum.
“Selama ini belum ada kasus terkait penegakan hukum atas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan,” ungkapnya, Minggu (12/101/2025).
Ia melanjutkan, hingga saat ini tak ada laporan dan pengaduan yang masuk ke Sat Pol PP terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan karena biasanya diselesaikan di tingkat kelurahan atau pedesaan.
“Kita belum mendapatkan laporan dan atau pengaduan. Biasanya diselesaikan ditingkat kelurahan dan atau kecamatan,” jelasnya.
“Intinya belum ada penegakan hukum terkait pelanggaran Perda tentang buang sampah sembarangan,” tambahnya.
Anam juga menegaskan, barang siapa yang terbukti melanggar Perda tersebut dan dilaporkan ataupun tertangkap tangan serta terbukti bersalah bisa dilaporkan ke satpol PP secara langsung.
“Kalau menemukan pelanggaran serupa, lapor ke kelurahan atau desa. Kalau tidak juga terselesaikan, silahkan lapor ke kami, ” tutupnya.
Dalam Perda ini tertulis jika masyarakat maupun badan yang melanggar dapat dikenakan sanksi Rp50 juta datau kurungan 6 bulan.





