
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satpol PP Bangka Tengah belum menerima laporan terkait masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satu Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bangka Tengah (Bateng) Anam mengungkapkan pemerintah daerah sudah membuat Perda no 4 tahun 2013 dan Perda no 46 tahun 2011 tentang sampah serta ketertiban umum.
“Selama ini belum ada kasus terkait penegakan hukum atas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan,” ungkapnya, Minggu (12/101/2025).