Perda Sampah Sudah Ada Sejak 2011, Satpol PP Belum Terima Laporan

    Caption: Tumpukan sampah di Simpang Perlang.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satpol PP Bangka Tengah belum menerima laporan terkait masyarakat yang buang sampah sembarangan.

    Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satu Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bangka Tengah (Bateng) Anam mengungkapkan pemerintah daerah sudah membuat Perda no 4 tahun 2013 dan Perda no 46 tahun 2011 tentang sampah serta ketertiban umum.

    “Selama ini belum ada kasus terkait penegakan hukum atas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan,” ungkapnya, Minggu (12/101/2025).

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    perda sampahsampah
      Ikuti kami di Facebook