
Anam juga menegaskan, barang siapa yang terbukti melanggar Perda tersebut dan dilaporkan ataupun tertangkap tangan serta terbukti bersalah bisa dilaporkan ke satpol PP secara langsung.
“Kalau menemukan pelanggaran serupa, lapor ke kelurahan atau desa. Kalau tidak juga terselesaikan, silahkan lapor ke kami, ” tutupnya.
Dalam Perda ini tertulis jika masyarakat maupun badan yang melanggar dapat dikenakan sanksi Rp50 juta datau kurungan 6 bulan.