
Ia melanjutkan, hingga saat ini tak ada laporan dan pengaduan yang masuk ke Sat Pol PP terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan karena biasanya diselesaikan di tingkat kelurahan atau pedesaan.
“Kita belum mendapatkan laporan dan atau pengaduan. Biasanya diselesaikan ditingkat kelurahan dan atau kecamatan,” jelasnya.
“Intinya belum ada penegakan hukum terkait pelanggaran Perda tentang buang sampah sembarangan,” tambahnya.