Perda Pengelolaan DAS Dukung Ekosistem di Babel

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah dibentuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekosistem maupun iklim yang ada di Babel. Bagi Provinsi Maluku Utara, penetapan ini dapat membawa hasil terhadap Perda DAS yang akan disusun atau dibentuk oleh Provinsi Maluku Utara dengan menyesuaikan pada kondisi alam yang ada di sana.

    Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel, Naziarto saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Proses Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Daerah Aliran Sungai bersama Komisi II DPRD dan Forum DAS Maluku Utara bertempat di Swiss-belhotel Pangkalpinang, Rabu (7/12/22).

    Naziarto mengatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk sarana silaturahmi, juga sebagai upaya untuk menggali masukan implementasi peraturan daerah tentang pengelolaan daerah aliran sungai di Provinsi Kep. Babel.

    Menurutnya, keuntungan kegiatan ini bukan semata untuk Bangka Belitung dan Maluku Utara saja, tetapi juga menunjukkan bahwa delapan wilayah provinsi kepulauan yang ada di Indonesia, justru memikirkan bagaimana daerah kawasan hutan DAS dapat termanfaatkan dan tidak rusak untuk anak cucu di kemudian hari.

    Sekda juga memberikan informasi kepada pihak Maluku Utara tentang upaya-upaya yang sudah dilakukan Bangka Belitung dalam rangka rehabilitasi DAS yang sebelumnya rusak, dan kemudian menjadi baik.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook