Perda Pengelolaan DAS Dukung Ekosistem di Babel

    Sementara Kadis Kehutanan Maluku Utara, M. Sukur Lila mengatakan alasannya memilih Babel, karena Babel sudah selangkah lebih maju dalam menerapkan Perda Pengelolaan DAS. Ditambah lagi karakteristik daerahnya yang mirip bahkan dapat dikatakan sama dengan Maluku Utara, sehingga Babel menjadi pilihan.

    “Babel adalah daerah tambang, sama dengan kami yang juga penghasil tambang nikel, sehingga dengan adanya studi banding ini, banyak sekali yang kami harapkan dari teman-teman Babel sehingga dapat kami terapkan di Maluku Utara saran dan masukan teman-teman Babel yang sudah melaksanakan Perda DAS,” jelasnya.

    Dirinya mengharapkan dengan adanya perda ini, dapat mengembalikan atau merehab kembali kawasan hutan dan DAS yang rusak pasca penambangan di Maluku Utara, sehingga menjadi lebih baik ke depan.

    FGD ini dihadiri kurang lebih 40 peserta dari Komisi II DPRD Prov. Maluku Utara, Dinas Kehutanan Malut dan Babel, Biro Hukum Malut dan Babel, BPDAS Akemalamo Malut, Akademisi Malut, dan Setwan DPRD Malut.(*/red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook