
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 16 butir amunisinya, satu unit mobil Suzuki warna silver, dua unit sepeda motor, satu buah egrek, dua batang besi loading, serta buah sawit dengan berat total 1.250 kg.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.