
INTRIK.ID, BANGKA – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Bangka akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui berjumlah dua orang dimana salah satunya merupakan residivis.
Pelaku utama, Adi Irawan alias Adi (26) merupakan butuh harian lepas asal Riau Silip, sementara penadahnya, Fredi Susanto alias Obe (30) warga Kampung Hakok, Sungailiat.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (17/6/2025) dini hari. Korban yang terbangun sekitar pukul 05.30 WIB menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka dimana satu unit HP Vivo Y18, dompet, dan dua tabung gas 3 kilogram raib.
“Total kerugian korban sekitar 2,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Berkat laporan korban ke Polsek Riau Silip, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan.
Obe terlebih dulu diringkus di jalan Nelayan I, Sungailiat, Senin (23/6/2025). Dari interogasi awal, ia mengaku membeli dan menjual barang curia milik korban dari Adi.
Tak butuh waktu lama, Adi juga berhasil dibekuk di tempat kerjanya di Jalan Kenangan, Pemali, hanya beberapa jam setelah penangkapan Obe.
“Adi mengaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara naik kursi. Ia ambil HP dan dua tabung gas, lalu kabur naik motor,” terang AKP Mauldi.
Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian itu dipakai pelaku untuk kebutuhan harian dan bermain judi online.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Honda Supra warna silver-hitam, HP Vivo Y18, serta empat tabung gas 3 kg.
“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung AKP Mauldi.
Tersangka Adi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Fredi dijerat dengan pasal penadahan.
“Kasus ini masih kami kembangkan,” tutup AKP Mauldi.