
“Sistem perizinan semua OSS dan itu diatur Pemerintah Provinsi dan Kementerian Pusat secara langsung. Untuk resto dan barnya itu dari provinsi dan untuk minuman beralkohol tipe A dengan kadar alkoholnya dibawah 5 persen itu langsung pusat,” ucapnya.
Ali melanjutkan, Pemkab Bangka Tengah hanya mengurusi masalah minuman beralkohol jenis B dan C yang kasar alkoholnya diatas 5 persen.
“Kami cuma bisa mengeluarkan izin untuk yang diatas 5 persen tetapi sampai saat ini Bangka Tengah tak pernah keluarkan izin itu dan kami menolak karena tak sesuai peraturan yang ada,” tegas Ali.
Ali mengungkapkan, pihak Angels Wing memang pernah ingin berkoordinasi dengan Bangka Tengah namun ditolak karena yang bisa dikeluarkan izin hanya untuk hotel dan sektor pariwisata.