
“THR ASN untuk PNS dan PPPK akan mulai kami bayarkan pada Rabu, 19 Maret 2025, jadi OPD sudah bisa melanjutkan, Peraturan Bupati sudah selesai, kemudian daftar gaji sudah kami siapkan,” tuturnya.
Dikatakan Cherlini, untuk TPP THR sebesar 50 persen, sesuai dengan kemampuan daerah.
“InsyaAllah Rabu kami eksekusi, tergantung kecepatan OPD menyampaikan,” imbuhnya.