
“Karena kasua positif sudah banyak, sementara tempat isolasi dan karantina full maka pasien positif akan dilakukan karantina sendiri dengan memasang stiker di rumah bersangkutan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan pasien yang melakukan karantina mandiri tersebut juga harus mendapat format persetujuan dari puskesmas, kades/lurah dan camat.
“Dengan adanya persetujuan ini, jadi ada pantauan dari dokter puskesmas, kemudian desa, lurah ataupun camat sehingga tidak sembarangan keluar masuk dan sudah ada penanggungjawab selama isoman 10 hari,” terang Boy.