
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Kawasan Hutan (PKH) tidak akan menyita kebun masyarakat yang ada di kawasan hutan.
Wakil Pokja II Satgas PKH, Dwi mengatakan pihaknya hanya memasang plang kawasan meskipun terdapat kebun milik rakyat.
“Kami memasang plang kawasan untuk menentukan daerah hutan kawasan entah itu Hutan Lindung atau Hutan Produksi. Namun bukan berarti kami langsung menyita kebun masyarakat yang ada di kawasan hutan,” ucapnya, Selasa (12/8/2025).
Ia melanjutkan, pihaknya sudah memberikan waktu untuk mendata kebun-kebun masyarakat yang ada di Kawasan Hutan untuk melihat kepemilikannya.