Pelaku Curat Gasak Mesin Robin Tambang Inkovensional

    BANGKA. INTRIK.ID – Dua orang warga kecamatan Belinyu BMN ( 30 ) dan FMS ( 33 ) diduga terlah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ). Para pelaku mengambil 1 unit mesin Robin Tambang Inkonvesional ( TI ) milik Komarudin ( 43 ) juga warga Belinyu.

    Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.IK, membenarkan kejadian tersebut.

    “Kejadian Rabu tanggal 17 Maret 2021 Sekira pukul 16.00 WIB, sampai hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira pukul 09.00 WIB. TKP Lokasi TI kebun karet orang tua korban di Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut,” ungkap Kapolsek Belinyu, Rabu (21/4/2021 ) di Belinyu.

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook