Pelaku Begal Payudara di Koba Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelaku pelecehan seksual atau begal payudara di Koba terancam hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan denda Rp5 miliar.

    Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan pelaku dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perlu Nomor 01 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar,” ungkapnya, Selasa (15/7/2025).

    Ia mengapresiasi langkah warga yang cepat dan sigap untuk mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit PPA.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut serta membantu dalam penanganan cepat kasus ini,” ujarnya.

    Bratasena mengimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun saat beraktivitas di luar.

    “Anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi di sekitar, dan jika menemukan hal mencurigakan atau perbuatan melanggar hukum, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar perwira melati 2 itu.

    Sebelumnya pelaku diamankan warga usai melakukan pelecehan terhadap anak perempuan di kawasan Jalan Raya By Pass, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu malam (13/7/2025).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban hendak pulang ke rumahnya menggunakan motor.

    Tiba-tiba korban berteriak dan memanggil ibunya. Sang ibu yang sedang berada di dalam rumah segera keluar dan mendapati anaknya dalam kondisi terguncang.

    Saat ditanya, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami perbuatan tidak menyenangkan oleh seseorang yang tidak dikenal.

    Tak lama kemudian, dua warga datang membawa seorang pria yang mereka amankan di sekitar lokasi kejadian dan diserahkan ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Polres Bangka Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Pagarawan, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan 30 Paket Narkotika

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik