
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelaku pelecehan seksual atau begal payudara di Koba terancam hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan denda Rp5 miliar.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan pelaku dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perlu Nomor 01 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar,” ungkapnya, Selasa (15/7/2025).
Ia mengapresiasi langkah warga yang cepat dan sigap untuk mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit PPA.