
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Prosesi penandatanganan berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin didampingi sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, hingga Kepala Bakeuda dan Bapperida.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pemberian sanksi alternatif berupa kerja sosial bagi pelanggar hukum kategori tertentu.