
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Prosesi penandatanganan berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin didampingi sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, hingga Kepala Bakeuda dan Bapperida.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pemberian sanksi alternatif berupa kerja sosial bagi pelanggar hukum kategori tertentu.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan ruang rehabilitasi sekaligus pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penandatanganan ini adalah komitmen kami dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama dalam memberikan wadah bagi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak yang mendapat putusan pengadilan,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang nantinya akan berperan sebagai lokasi pelaksanaan sanksi kerja sosial tersebut. Dengan demikian, hukuman yang dijalani tidak hanya bersifat penalti, tetapi juga memiliki nilai edukatif dan konstruktif bagi pelaku.
“Sanksi kerja sosial ini diharapkan bisa menjadi sarana pembinaan yang lebih edukatif, sehingga anak-anak yang menjalani putusan pengadilan dapat memperbaiki diri dan kembali diterima di masyarakat,” jelasnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut, Saparudin mengaku telah menginstruksikan seluruh OPD agar segera menjalin komunikasi intensif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang guna menyelesaikan berbagai aspek teknis di lapangan.
Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Babel menyambut baik kerja sama yang dijalin bersama Pemkot Pangkalpinang.
Sinergi ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong penerapan keadilan restoratif, di mana pelaku tindak pidana ringan atau anak tidak selalu harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Melalui program pidana kerja sosial ini, pelaku dapat menebus kesalahannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mempersiapkan proses reintegrasi sosial yang lebih humanis.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan sistem penegakan hukum di Pangkalpinang semakin adaptif dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional yang menekankan aspek pembinaan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.