
“Kami tidak akan menuntut lahan itu lagi karena dari awal kami hanya ingin memastikan saja kepemilikannya saja karena kami juga memiliki surat tanah tapi tidak tahu lokasi pastinya dimana,” tegas Eko.
Sementara itu, Mariyawati melalui Kuasa Hukumnya Sumin menyebut jika kedua pihak telah menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.
“Persoalan klien kami terkait adanya pemasangan spanduk oleh pihak Muhammadiyah sudah terjadi perdamaian. Kita menyelesaikan dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan,” ungkapnya.
Terkait permasalahan tersebut, kata Sumin, kedua pihak juga telah membuat kesepakatan dan meminta agar PD Muhammadiyah mengklarifikasi serta memberikan permohonan maaf kepada kliennya.