PD Muhammadiyah Akui Khilaf

    Foto: Kuasa hukum Mariyawati, Sumin (kiri) bersama dengan pengurus Muhammadiyah Bangka.(intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA — Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bangka akhirnya meminta maaf atas pemasangan spanduk kepemilikan lahan di salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol Sungailiat.

    Perwakilan Muhammadiyah Bangka, Eko Budiyanto mengaku khilaf dan keliru atas tindakan tersebut karena merasa memiliki surat kepemilikan tanah.

    “Kami atas nama pengurus dan anggota PD Muhammadiyah Bangka dengan niat itikad baik dan tidak ada motif yang lainnya memohon maaf atas kekeliruan dan kekhilafan kepada Mariyawati,” ungkapnya setelah mengikuti mediasi di Mapolres Bangka, Kamis (12/5/2022).

    Ia mengaku bahwa permasalahan tersebut sudah menemui jalan damai dengan pelapor yakni Mariwati dimana pihaknya tidak menuntut atas lahan itu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kami tidak akan menuntut lahan itu lagi karena dari awal kami hanya ingin memastikan saja kepemilikannya saja karena kami juga memiliki surat tanah tapi tidak tahu lokasi pastinya dimana,” tegas Eko.

    Sementara itu, Mariyawati melalui Kuasa Hukumnya Sumin menyebut jika kedua pihak telah menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.

    “Persoalan klien kami terkait adanya pemasangan spanduk oleh pihak Muhammadiyah sudah terjadi perdamaian. Kita menyelesaikan dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan,” ungkapnya.

    Terkait permasalahan tersebut, kata Sumin, kedua pihak juga telah membuat kesepakatan dan meminta agar PD Muhammadiyah mengklarifikasi serta memberikan permohonan maaf kepada kliennya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sejak awal tanah dan bangunan itu memang milik klien kami. Tapi permasalahan ini kami anggap selesai dan tidak akan saling menuntut lagi karena sudah terjadi perdamaian,” bebernya.

    Selain itu, Sumin juga mengatakan sudah mencabut kembali Laporan Polisi (LP) atas kasus tersebut.

    Salah satu point yang tertulis dalam kesepakatan tersebut antara lain jika salah satu pihak mengingkari atau melanggar isi perjanjian, maka pihak tersebut bersedia untuk dituntut dan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Aksi Heroik Berujung Duka, ABK KM Kenanga Indah Ditemukan Meninggal Setelah Terjun Selamatkan Rekan

    Aksi Heroik Berujung Duka, ABK KM Kenanga Indah Ditemukan Meninggal Setelah Terjun Selamatkan Rekan

    Niat Menolong Rekan Berujung Hilang Bersama, Dua ABK Terseret Arus di Perairan Lubuk Besar

    Niat Menolong Rekan Berujung Hilang Bersama, Dua ABK Terseret Arus di Perairan Lubuk Besar

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    BREAKING NEWS: Siswa SMA Kelas XII di Sungaiselan Meninggal Dunia

    BREAKING NEWS: Siswa SMA Kelas XII di Sungaiselan Meninggal Dunia

    Pekerja Tewas Terjatuh saat Pasang Plafon Proyek KDMP Simpang Katis

    Pekerja Tewas Terjatuh saat Pasang Plafon Proyek KDMP Simpang Katis

    BREAKING NEWS: Truk Bermuatan Beras Terlibat Kecelakaan di Tanjakan Jelutung 1, Pengendara Motor Meninggal Dunia

    BREAKING NEWS: Truk Bermuatan Beras Terlibat Kecelakaan di Tanjakan Jelutung 1, Pengendara Motor Meninggal Dunia