PD Muhammadiyah Akui Khilaf

    Foto: Kuasa hukum Mariyawati, Sumin (kiri) bersama dengan pengurus Muhammadiyah Bangka.(intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA — Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bangka akhirnya meminta maaf atas pemasangan spanduk kepemilikan lahan di salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol Sungailiat.

    Perwakilan Muhammadiyah Bangka, Eko Budiyanto mengaku khilaf dan keliru atas tindakan tersebut karena merasa memiliki surat kepemilikan tanah.

    “Kami atas nama pengurus dan anggota PD Muhammadiyah Bangka dengan niat itikad baik dan tidak ada motif yang lainnya memohon maaf atas kekeliruan dan kekhilafan kepada Mariyawati,” ungkapnya setelah mengikuti mediasi di Mapolres Bangka, Kamis (12/5/2022).

    Ia mengaku bahwa permasalahan tersebut sudah menemui jalan damai dengan pelapor yakni Mariwati dimana pihaknya tidak menuntut atas lahan itu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kami tidak akan menuntut lahan itu lagi karena dari awal kami hanya ingin memastikan saja kepemilikannya saja karena kami juga memiliki surat tanah tapi tidak tahu lokasi pastinya dimana,” tegas Eko.

    Sementara itu, Mariyawati melalui Kuasa Hukumnya Sumin menyebut jika kedua pihak telah menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.

    “Persoalan klien kami terkait adanya pemasangan spanduk oleh pihak Muhammadiyah sudah terjadi perdamaian. Kita menyelesaikan dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan,” ungkapnya.

    Terkait permasalahan tersebut, kata Sumin, kedua pihak juga telah membuat kesepakatan dan meminta agar PD Muhammadiyah mengklarifikasi serta memberikan permohonan maaf kepada kliennya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sejak awal tanah dan bangunan itu memang milik klien kami. Tapi permasalahan ini kami anggap selesai dan tidak akan saling menuntut lagi karena sudah terjadi perdamaian,” bebernya.

    Selain itu, Sumin juga mengatakan sudah mencabut kembali Laporan Polisi (LP) atas kasus tersebut.

    Salah satu point yang tertulis dalam kesepakatan tersebut antara lain jika salah satu pihak mengingkari atau melanggar isi perjanjian, maka pihak tersebut bersedia untuk dituntut dan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut