PD Muhammadiyah Akui Khilaf

    Foto: Kuasa hukum Mariyawati, Sumin (kiri) bersama dengan pengurus Muhammadiyah Bangka.(intrik.id)

    “Sejak awal tanah dan bangunan itu memang milik klien kami. Tapi permasalahan ini kami anggap selesai dan tidak akan saling menuntut lagi karena sudah terjadi perdamaian,” bebernya.

    Selain itu, Sumin juga mengatakan sudah mencabut kembali Laporan Polisi (LP) atas kasus tersebut.

    Salah satu point yang tertulis dalam kesepakatan tersebut antara lain jika salah satu pihak mengingkari atau melanggar isi perjanjian, maka pihak tersebut bersedia untuk dituntut dan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.(red)

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

      Ikuti kami di Facebook