
“Sejak awal tanah dan bangunan itu memang milik klien kami. Tapi permasalahan ini kami anggap selesai dan tidak akan saling menuntut lagi karena sudah terjadi perdamaian,” bebernya.
Selain itu, Sumin juga mengatakan sudah mencabut kembali Laporan Polisi (LP) atas kasus tersebut.
Salah satu point yang tertulis dalam kesepakatan tersebut antara lain jika salah satu pihak mengingkari atau melanggar isi perjanjian, maka pihak tersebut bersedia untuk dituntut dan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.(red)