Pasca Aksi, PT Timah Fasilitasi Pertemuan Bersama Penambang

    INTRIK.ID, BABEL — PT Timah Tbk menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang dari empat kabupaten di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang terkait persoalan penambangan timah di Bangka Belitung, di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, Rabu (8/10/2025).

    Pertemuan ini dihadiri oleh Komisaris Utama PT Timah Agus Rohman, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Fina Eliani, Ketua DPRD Babel, Didit Srigujaya, Kepala Badan Intelejen Nasional Daerah (Kabinda), Jusak Tarigan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung, Muslim dan perwakilan penambang rakyat

    Dalam pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat, Direktur Utama PT Timah Tbk mengajak masyarakat perwakilan penambang untuk membahas persoalan teknis terkait penetapan Nilai Imbal Jasa Usaha Penambangan (NIUJP) yang telah ditetapkan PT Timah Tbk sebesar Rp300 ribu dengan kadar 70 persen SN sesuai dengan aspirasi masyarakat.

    Restu Widiyantoro mengatakan, pihaknya mengakomodir aspirasi masyarakat untuk meningkatkan harga timah dari sebelumnya Rp260 ribu menjadi Rp300 ribu dengan kadar 70 persen SN. Hal ini mulai diterapkan pada 8 Oktober 2025.

    Selain itu, terkait aspirasi masyarakat soal imbal jasa penambangan langsung ke masyarakat, PT Timah Tbk menawarkan dua solusi yakni penambang masyarakat dapat bekerjasama penambangan timah di IUP PT Timah Tbk melalui mitra usaha PT Timah Tbk dan koperasi.

    PT Timah Tbk telah menghadirkan Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang mekanisme pembentukan koperasi untuk bisa memfasilitasi masyarakat penambang yang ingin membentuk koperasi.

    “PT Timah Tbk tidak bisa membeli langsung ke penambang karena ada aturan yang melarang itu. Sebagai perusahaan negara kita harus tetap patuh pada regulasi yang berlaku. Sehingga solusi yang ditawarkan yakni melalui mitra usaha PT Timah Tbk yang sudah eksisting atau melalui koperasi, kita hanya bisa memberikan imbal jasa kepada lembaga berbadan hukum,” kata Dirut saat membuka dialog bersama perwakilan masyarakat penambang.

    Lebih lanjut, Restu menyampaikan untuk mengakomodir hasil penambangan masyarakat di IUP Perusahaan skema yang memungkinkan bisa dilakukan dengan cepat ialah melalui mitra usaha Perusahaan sembari masyarakat penambang menyiapkan koperasi yang akan dibentuk.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook