
Baca juga: Pantai Labun Toboali, Destinasi Wisata dengan Berbagai Spot Foto
Menurut dia evaluasi ini sangat penting untuk masyarakat yang telah mendapat persetujuan perhutanan sosial guna melihat pengelolahan kawasan hutan.
“Pengolahan kawasan hutan oleh masyarakat yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI harus dievaluasi, ada 260 izin yang di evaluasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.
Riza juga menjelaskan, untuk evaluasi ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurunkan 3 tim dan terpisah di beberapa kabupaten.