Orderan Batu Gunung Beralih, Ateng Tewas Ditembak Rekannya

    Foto: Pelaku saat diamankan polres Bangka Tengah. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Jauhari alias Jahri tega membunuh sesama rekannya hanya gara-gara rebutan order batu gunung, Rabu (4/10/2023).

    Pria 47 tahun itu menembakkan senjatanya jenis senapan gas ke deda bagian kiri Meno alias Ateng (49) saat berada di tambang batu gunung Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah.

    AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama, S.TrK, S.IK mengungkapkan perihal perkara tersebut berawal dari adanya cekcok mulut antara pelaku dan korban.

    “Awal kejadian adanya cekcok mulut antara pelaku Jahri dan Meno yang terjadi dilokasi pengambilan batu gunung di Desa Terak dimana cekcok mulut antara keduanya ini dipicu dari rebutan order batu gunung,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan korban sempat marah ke pelaku karena konsumennya sempat meng order kepadanya namun tiba-tiba beralih.

    “Dari keterangan saksi di lapangan, korban sempat menerima order batu gunung dari konsumen namun tiba-tiba beralih membeli ke pelaku sehingga korban marah,” ujarnya.

    “Cekcok mulut ini sampai dengan berujung kepada pertengkaran keduanya dimana korban Meno sempat mengejar Jauhari dengan sebilah parang dan ternyata tindakan Meno ini dibalas dengan tembakan dari senjata senapan gas yang dibawa Jauhari,” jelas AKP Fajar.

    Korban meninggal akibat luka tembak dari senjata gas yang ditembakkan pelaku dari jarak kurang lebih 15 meter tepat disebelah dada kiri korban dan pelaku sendiri langsung menyerahkan diri Polsek Simpang Katis sebelum kemudian diambil alih Polres Bangka Tengah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pelaku berhasil diamankan dimana sebelumnya memang sudah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis karena untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan sehingga saat ini perkara dan pelaku serta barang bukti kita amankan di Polres Bangka Tengah,” lanjutnya.

    Akibat peristiwa tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiyaan.

    “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Fajar.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

    Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

    Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

    Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

    Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG