Nelayan Usir Kapal Keruk Milik PT Pulomas dan PT SMB

    Foto: Salah satu kapal keruk yang sedang parkir di laut depan alur Muara Air Kantung Sungailiat.(int)

    “Kalau besok belum bergeser, kita akan aksi lagi dengan masa yang lebih besar. Kemungkinan kita akan ambil langkah hukum jika pemda atau pihak terkait tidak bisa menjembatani karena sampai sekarang kita tidak tau ada izin apa tidaknya. Kalaupun ada, proses memperolehnya seperti apa karena masyarakat disini mengeluh tidak dilibatkan,” ungkap Oktavianus.

    Baca juga: Dua Bayi di Bangka Positif Covid-19

    Selain itu, ia juga mengatakan bahwa PT Pulomas seharusnya bekerja untuk melakukan pendalaman alur muara air kantung.

    “Setau kami izin mereka untuk pendalaman alur muara tapi kita lihat tadi mereka bukan muara lagi tapi sudah laut. Yang sangat mirisnya lagi, terjadi abrasi besar-besaran dipinggir pantai ini. Bahkan di Nelayan Dua, ombak sudah masuk jika gelombang tinggi,” jelasnya.

    Koordinator Lapangan, Andu mengatakan pihaknya hanya ingin tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pengerukan pasir di laut.

    “Kita minta kapal-kapal ini pergi dan tidak beraktivitas lagi karena akan abrasi dan muara akan buntu, sementara muara ini hanya dikeruk dua PC. Itu juga dikeruk hari ini, besok sudah buntu lagi,” ungkapnya.

    Ia menegaskan tidak ingin ada perusahaan manapun yang menambang pasir di lokasi tersebut dan akan menyerahkan permasalahan alur muara ke pihak PT Timah dan PPN Sungailiat.

    “Sudah sepuluh tahun muara ini justru semakin parah, kalau dulu paling hanya bulan satu dan dua saat musim barat saja ada pendangkalan tapi sekarang mau musim barat atau timur kalau air surut tetap saja kandas,” tambah Andu.

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook