NasDem Resmi Gugat ke Bawaslu Bangka

    INTRIK.ID, BANGKA – Partai NasDem resmi melayangkan gugatan administratif ke Bawaslu Bangka. Langkah itu diambil buntut dari keputusan KPU Bangka yang menyatakan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Ulang 2025.

    Ketua Bappilu NasDem, Randi mengatakan gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk memperjuangkan hak politik paslon dan partai pengusung.

    “Ini bagian dari upaya administrasi kami. Setelah KPU menerbitkan berita acara soal TMS itu, kami langsung ambil jalur konstitusional ke Bawaslu. Harapannya, hak-hak paslon dan partai bisa dikembalikan,” kata Randi kepada wartawan usai melayangkan surat ke Bawaslu Bangka di Sungailiat, Kamis (25/7/2025).

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Cerita Innova Zenix Ternyata Janggal, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Tabrak Lari di Basel

    Cerita Innova Zenix Ternyata Janggal, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Tabrak Lari di Basel

    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

      Ikuti kami di Facebook