
INTRIK.ID, BANGKA – Partai NasDem resmi melayangkan gugatan administratif ke Bawaslu Bangka. Langkah itu diambil buntut dari keputusan KPU Bangka yang menyatakan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Ulang 2025.
Ketua Bappilu NasDem, Randi mengatakan gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk memperjuangkan hak politik paslon dan partai pengusung.
“Ini bagian dari upaya administrasi kami. Setelah KPU menerbitkan berita acara soal TMS itu, kami langsung ambil jalur konstitusional ke Bawaslu. Harapannya, hak-hak paslon dan partai bisa dikembalikan,” kata Randi kepada wartawan usai melayangkan surat ke Bawaslu Bangka di Sungailiat, Kamis (25/7/2025).