NasDem Resmi Gugat ke Bawaslu Bangka

    INTRIK.ID, BANGKA – Partai NasDem resmi melayangkan gugatan administratif ke Bawaslu Bangka. Langkah itu diambil buntut dari keputusan KPU Bangka yang menyatakan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Ulang 2025.

    Ketua Bappilu NasDem, Randi mengatakan gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk memperjuangkan hak politik paslon dan partai pengusung.

    “Ini bagian dari upaya administrasi kami. Setelah KPU menerbitkan berita acara soal TMS itu, kami langsung ambil jalur konstitusional ke Bawaslu. Harapannya, hak-hak paslon dan partai bisa dikembalikan,” kata Randi kepada wartawan usai melayangkan surat ke Bawaslu Bangka di Sungailiat, Kamis (25/7/2025).

    Menurut Randi, laporan mereka telah diterima secara resmi oleh Bawaslu Bangka untuk ditelaah ditingkat komisioner.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Alhamdulillah sudah diterima. Kami tetap berpikir positif, Bawaslu akan objektif menilai dan mengabulkan permohonan ini. Secara administratif, semua syarat sudah kami penuhi sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Ia juga mengatakan langkah ini juga didukung oleh Partai Golkar sebagai partai pengusung Paslon Rato-Ramadian di Pilkada Ulang ini.

    “Kami solid. NasDem dan Golkar sepakat memperjuangkan hak pasangan Rato–Ramadian. Sekarang kami tunggu hasil pleno Bawaslu soal kelengkapan berkas ini,” tambahnya.

    Senada dengan Randi, Ketua DPD NasDem Kabupaten Bangka, Sri Kristin berharap Bawaslu bisa objektif dalam memproses permohonan sengketa itu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kami percaya Bawaslu akan bekerja profesional dan adil. Ini bukan hanya soal pasangan calon, tapi juga soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap proses demokrasi,” ujar Sri Kristin.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?