
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — KPUD Bangka akan memberikan nama Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bangka pada Jumat (7/5/2021) mendatang.
Komisioner KPU Bangka Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iman Supiar seizin Ketua KPU Bangka, M Hasan mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari DPRD Bangka terkait adanya PAW.
“Kita sudah menerima surat dari DPRD Bangka tanggal 3 tadi (senin-red). Kita diberi waktu lima hari untuk memberikan balasan,” ungkapnya, Rabu (5/5/2021).