INTRIK.ID, BANGKA — Seluruh tambak udang di Kabupaten Bangka belum memiliki Hak Guna Bangun (HGB) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Bangka, Mulkan saat audiensi petani usaha tambak udang dengan dinas/instansi terkait tentang usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka di Aula Tri Brata Polres Bangka, Jumat (3/6/2022).
“Dari sekian banyak tambak udang di Kabupaten Bangka belum satupun yang mengurus HGU atau BPHTB,” ungkapnya.
Ia mengatakan ada 78 perusahaan tambak udang dimana 14 diantara belum mengurus dan memiliki izin dari pemerintah.
“Ada 64 yang legal, 14 nya belum memiliki izin. Untuk itu kita minta pengusaha udang ini harus mengurus dulu perizinannya,” tegas Mulkan.
Selain itu, ia juga meminta agar permasalahan limbah untuk diatasi dengan serius agar tidak membuat keresahan masyarakat.
“Permasalah limbah ini pasti akan dikomplain oleh masyarakat. Perusahaan harus buat tambak udang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Mulkan juga meminta agar perusahaan untuk bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan CSR.
“Mungkin yang teknis silahkan dari luar tapi kalau satpam atau tenaga lainnya bisa diberdayakan masyarakat lokal sehingga bisa mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan kita,” tegasnya.(red)