
INTRIK.ID, BANGKA — Seluruh tambak udang di Kabupaten Bangka belum memiliki Hak Guna Bangun (HGB) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Bangka, Mulkan saat audiensi petani usaha tambak udang dengan dinas/instansi terkait tentang usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka di Aula Tri Brata Polres Bangka, Jumat (3/6/2022).
“Dari sekian banyak tambak udang di Kabupaten Bangka belum satupun yang mengurus HGU atau BPHTB,” ungkapnya.