Molen Sampaikan LKPJ Tahun 2021

    Foto: Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang.(ist)

    Pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Guna memenuhi ketentuan tersebut, maka data keuangan yang disajikan dalam laporan ini adalah berdasarkan laporan keuangan Tahun 2021 yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Molen sapaan akrab wali kota.

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Dambus Masuk Sekolah, Disdikbud Pangkalpinang Siapkan Pagelaran Seni untuk Pelajar

    Dambus Masuk Sekolah, Disdikbud Pangkalpinang Siapkan Pagelaran Seni untuk Pelajar

    Pemkot Pangkalpinang Dorong Belanja Pemerintah Serap Produk Lokal Lewat Ayoomall

    Pemkot Pangkalpinang Dorong Belanja Pemerintah Serap Produk Lokal Lewat Ayoomall

    4.800 Peserta Turun ke Jalan, Karnaval PAUD Pangkalpinang Ikut Gerakkan UMKM

    4.800 Peserta Turun ke Jalan, Karnaval PAUD Pangkalpinang Ikut Gerakkan UMKM

      Ikuti kami di Facebook