Mesjid di Bangka Diperbolehkan Salat Tarawih

    Foto: Kepala Kemenag Kab Bangka, KH Syaipul Zohri.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Seluruh mesjid di Kabupaten Bangka diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah selama bulan ramadan 2021.

    Meskipun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus mesjid agar pelaksanaan ibadah tersebut tetap aman dari penyebaran covid 19.

    Selain harus tetap menggunakan masker, jamaah juga diharuskan membawa peralatan ibadahnya seperti sajadah dan mukenah dari rumah.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook