Mesjid di Bangka Diperbolehkan Salat Tarawih

    Foto: Kepala Kemenag Kab Bangka, KH Syaipul Zohri.(int)

    “Kalau ada petugas ini, jika ada jama’ah yang tidak pakai masker nanti ada yang akan menegurnya. Kemudian shaff jama’ah juga harus ada yang mengaturnya. Petugas ini nanti bisa ditugaskan melalui SK atau kesepakatan pengurus,” terangnya Syaipul.

    Ia juga mengatakan aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya penyebaran covid 19 di kalangan jama’ah selama beribadah.

    “Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama ramadan seperti tarawih, tadarus Al-Qur’an dan ibadah lainnya pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” pungkasnya.(red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook