
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menanggapi pemberitaan salah satu media onlien , Melda Sari selaku yang disebutkan dalam pemberitaan dimaksud, akhirnya menyampaikan keterangannya. Melalui surat disampaikan kepada redaksi INTRIK.ID tanggal 17/10/2024 Melda Sari mengungkapkan kejadian sebenarnya.
Menurut Melda Sari dirinya menjalankan hukuman tidak sesuai apa yang sudah diberitakan. Untuk itu dirinya menyebutkan kalau ingin mengetahui semua harap menghubunginya.
“Mengenai pernyataan saudari Anita sebagai narasumber media A1 onlien tanggal 7 oktober 2024. Dimana anita mengatakan saya pernah dipenjara selama 3 tahun dengan kasus penipuan dan pemerasan. Semua itu tidak benar, kalau mau tau saya menjalankan hukuman harap menghubungi saya,” ungkapnya.