Penulis: Marwan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung /Anggota DPC Permahi Babel
INTRIK.ID, BABEL — Indonesia sebagai negara hukum tentunya tidak terlepas dari bagaimana sistematika penerapan keadilan. Restorative justice yang saat ini menjadi wadah dalam wujud penyelesaian berbagai perkara hukum. Hal tersebut dilakukan dengan proses pendekatan dengan tujuan pengurangan terhadap kejahatan melalui pertemuan antara korban dan tersangka bahkan diikutsertakan keterlibatan dari masyarakat secara umum. Hal tersebut tidak lain dengan harapan terselesaikannya suatu perkara secara adil dengan berbagai pertimbangan. Restorative justice memberikan tujuan penyelesaian suatu perkara secara musyawarah bagaimana korban dan pelaku bisa meminimalisir tindakan dari seorang pelaku yaitu terkait apa yang harus dilakukannya dalam menebus kesalahan atau perbuatan tersebut.
Mekanisme restorative justice menjadi bentuk kongkret wujud hukum progresif yang memberikan keadilan dalam penyelesaian suatu perkara. Hal tersebut sesuai dengan konsep keadilan sebagaimana tercantum dalam konstitusi Indonesia dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara hukum” sehingga wujud keadilan perlu ditegakkan dengan memberikan wujud keadilan dalam berbagai sistematika kehidupan agar terwujudnya hukum yang progresif.
Kasus yang terjadi saat ini dan masih menjadi perbincangan yang hangat dikalangan masyarakat Bangka Belitung dan berbagai media sosial terkait restorative justice dalam penyelesaian perkara. Tindakan penyelesaian kasus dengan restorative justice yang menyelesaikan perbuatan pidana yang masih hangat ini terkait kasus pencurian ponsel yang dilakukan seorang ayah supaya anaknya bisa menjalankan sekolahnya secara sistem online (daring). Pembebasan kasus pencurian ini pun langsung terdokumentasikan dalam sebuah video yang tersebar dikalangan berbagai media sosial. Akan tetapi kasus tersebut dihentikan dengan berbagai pertimbangan secara hukum. Berbagai isu serta pemaparan kasus tersebut berbagai media yang menjelaskan bahwa untuk perkara tersebut memang sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru perta kali melakukan tindak pidana (pencurian). Keputusan yang diambil dalam penghentian perkara ini sungguh dilakukan dengan bijaksana. Dimana dalam perkara tersebut terlihat ada persoalan yang esensial dari seorang pelaku. persoalan yang esensial bagi seorang pelaku tidak lain yaitu rasa keinginan agar bisa memenuhi kebutuhan anaknya sekolah secara online (daring).
Penghentian penuntutan tersebut sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan secara detail dan cermat serta berbagai pemaparan dikejati Bangka Belitung serta Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam kasus tersebut penghentian tuntukan terhadap pelaku tindak pidana tersebut yaitu didasarkan pada surat ketetapan penghentian penuntutan kajari pangkal pinang nomor:01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 januari 2022. Jika dikenakan sanksi pidana maka kasus pencurian tersebut akan dikenakan pasal 362 KUHP yang merumuskan “Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.
Berdasarkan pandangan penulis, restorative justice dipandang sebagai wujud hukum progresif memang sepatutnya, sebab dengan penyelesaian suatu sengketa melalui mekanisme tersebut secara sistematis dapat memberikan pandangan positif dari rakyat bahwa hukum itu tidak sesuai dengan istilah “tumpul keatas dan tajam kebawah”. Dengan adanya mekanisme penyelesaian restorative justice dalam penyelesaia sengketa atau tindak pidana lainnya secara tidak langsung bahwa hukum memberikan keadilan yang sama kepada setiap orang dengan situasi dan kondisi yang berbeda.
Penulis berpandangan juga bahwa restorative justice akan bertentangan dengan asas legalitas. Pada kasus pencurian ponsel yang dilakukan seorang ayah demi anaknya bisa mengikuti pembelajaran sekolahnya secara online (daring) namun penuntutan tersebut dihentikan setelah penyelesaian perkara melalui restorative justice. Analisis penulis terkait kasus tersebut dan juga pandangan bahwa bertentangannya restorative justice dengan asas legalitas. Hal tersebut dapat dilihat bagaimana kasus tersebut secara tidak langsung seharusnya dikenakan sanksi pidana karena perbuatan tersebut telah ada peraturan dengan kekuatan pidana yang mengaturnya. Akan tetapi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 yang telah disesuaikan, maka nilai barang atau kerugian dalam tindak pidana ringan, yang semula ditetapkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah sekarang ditetapkan menjadi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.
Penulis berpandangan bahwa Secara keberlakuan hukum penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif menjadi langkah kongkrit dalam memberikan keadilan yang setara terhadap setiap orang tanpa memandang tinggi rendah jabatan. Langkah penyelesaian suatu sengketa atau perkara pidana terkait kasus diatas menunjukkan bukti bahwa keadilan hukum bagi setiap orang tidak diberlakukan secara vertikal terhadap orang berjabatan tinggi maupun orang awam. Berdasarkan analisis penulis Mekanisme ini dilakukan untuk menciptakan alternatif penyelesaian suatu perkara pidana yang adil dan seimbang dengan memfokuskan pada upaya pemulihan atau penyelesaian suatu perkara dengan mengembalikannya kepada hubungan masyarakat.
Ditinjau dari berbagai segi pertimbangan terkait masalah diatas, penulis menganalisis dan menarik kesimpulan bahwa mekanisme restorative justice merupakan suatu sistem yang dianggap memberikan kesetaraan suatu keadilan bagi setiap orang terutama dikalangan masyarakat biasa. Dengan adanya keadilan restoratif penulis melihat secara tidak langsung hal tersebut menjadi langkah dalam mewujudkan hukum progresif terutama bagi aparat penegak hukum dalam rangka menyelesaikan suatu perkara secara adil dan lebih detail. Secara tidak langsung penulis juga merasakan secara emosional bagaimana keinginan suatu masyarakat yang mengharapkan keseimbangan suatu keadilan hukum.
Penyelesaian suatu perkara melalui musyawarah dengan mempertemukan secara langsung antara korban dengan tersangka atau yang dikenal dengan keadilan restoratif (restorative justice) juga menjadi suatu hal yang menurut penulis secara tidak langsung memberikan pandangan bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah. Akan tetapi mekanisme tersebut menjadi rujukan terutama dimata masyarakat bahwa hukum diberlakukan secara bijaksana dengan berbagai kondisi serta situasi yang berbeda.(*)