Masih Berusia 23 Tahun, Dua Pria Asal Kurau Ditangkap Polisi

    Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa sabu 10 paket dengan berat 2,51 gram, 1 buah plastik strip bening dan 2 unit handphone.

    “Seluruh barang bukti kami sita dan kedua pelaku kami amankan langsung ke Mapolres Bangka Tengah, ” tuturnya.

    Atas perbuatannya, Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena terbukti menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan ancaman penjara 20 tahun.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook