
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa sabu 10 paket dengan berat 2,51 gram, 1 buah plastik strip bening dan 2 unit handphone.
“Seluruh barang bukti kami sita dan kedua pelaku kami amankan langsung ke Mapolres Bangka Tengah, ” tuturnya.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena terbukti menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan ancaman penjara 20 tahun.