
“Pelaku berinisial A dan M yang status KTP merupakan warga Kurau Barat yang masih berumur 23 tahun, ” ujarnya.
Ia melanjutkan, penangkapan untuk kedua tersangka terjadi sekitar kemarin, Kamis (22/5/2025) di Desa Kurau yang mana kedua pelaku sedang berada disana dan sudah mencari inceran tim sat narkoba.
“Tidak ada perlawanan dan pelaku langsung mengaku atas kepemilikan Sabu berjumlah 10 paket atau berat sekitar 2,51 gram. Pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan dan langsung kami bawa ke Mapolres Bangka Tengah, ” ungkapnya.