INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Sat Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Kurau, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Kasus tersebut menjadi diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/V/2025/SPKT dan juga aduan masyarakat Kurau yang sudah terlalu resah karena peredaran Narkoba.
Iptu. Heri Hadi selaku kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seizin Kapolres menjelaskan, pelaku berjumlah 2 orang yang keduanya masih berstatus pelajar/mahasiswa di KTP.
“Pelaku berinisial A dan M yang status KTP merupakan warga Kurau Barat yang masih berumur 23 tahun, ” ujarnya.
Ia melanjutkan, penangkapan untuk kedua tersangka terjadi sekitar kemarin, Kamis (22/5/2025) di Desa Kurau yang mana kedua pelaku sedang berada disana dan sudah mencari inceran tim sat narkoba.
“Tidak ada perlawanan dan pelaku langsung mengaku atas kepemilikan Sabu berjumlah 10 paket atau berat sekitar 2,51 gram. Pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan dan langsung kami bawa ke Mapolres Bangka Tengah, ” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa sabu 10 paket dengan berat 2,51 gram, 1 buah plastik strip bening dan 2 unit handphone.
“Seluruh barang bukti kami sita dan kedua pelaku kami amankan langsung ke Mapolres Bangka Tengah, ” tuturnya.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena terbukti menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan ancaman penjara 20 tahun.