
INTRIK.ID – Artis Nikita Mirzani kembali mendapat penambahan masa penahanan, ia bersama asistennya Mail mendapat tambahan waktu penahanan 30 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya berdasarkan surat dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ungkap Ade Ary, 2 Mei 2025.
Menurutnya, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Siber akan mengirimkan kembali berkas perkara pada minggu depan.
Diketahui, Nikita dan asistennya Mail telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025 lalu. Sebelum masa perpanjangan saat ini, keduanya telah ditahan selama 60 hari.
Artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik senilai Rp 5 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
