Masa Penahanan Artis Nikita Mirzani Nambah Lagi

    Artis Nikita Mirzani (Instagram)

    INTRIK.ID – Artis Nikita Mirzani kembali mendapat penambahan masa penahanan, ia bersama asistennya Mail mendapat tambahan waktu penahanan 30 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

    Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya berdasarkan surat dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ungkap Ade Ary, 2 Mei 2025.

    Menurutnya, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ade Ary juga menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Siber akan mengirimkan kembali berkas perkara pada minggu depan.

    Diketahui, Nikita dan asistennya Mail telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025 lalu. Sebelum masa perpanjangan saat ini, keduanya telah ditahan selama 60 hari.

    Artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik senilai Rp 5 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

    Art

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

      Ikuti kami di Facebook