Masa Penahanan Artis Nikita Mirzani Nambah Lagi

    Artis Nikita Mirzani (Instagram)

    INTRIK.ID – Artis Nikita Mirzani kembali mendapat penambahan masa penahanan, ia bersama asistennya Mail mendapat tambahan waktu penahanan 30 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

    Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya berdasarkan surat dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ungkap Ade Ary, 2 Mei 2025.

    Menurutnya, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ade Ary juga menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Siber akan mengirimkan kembali berkas perkara pada minggu depan.

    Diketahui, Nikita dan asistennya Mail telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025 lalu. Sebelum masa perpanjangan saat ini, keduanya telah ditahan selama 60 hari.

    Artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik senilai Rp 5 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

    Art

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Datang Cari Keadilan, Pulang Bawa Kekecewaan: Petani Sawit Koba Pertanyakan Nasib Mereka di Lahan Sitaan

    Datang Cari Keadilan, Pulang Bawa Kekecewaan: Petani Sawit Koba Pertanyakan Nasib Mereka di Lahan Sitaan

    Penadah atau “Mesin Uang” Pencuri Sawit? LBH Milenial Minta Polisi Putus Mata Rantai Kejahatan

    Penadah atau “Mesin Uang” Pencuri Sawit? LBH Milenial Minta Polisi Putus Mata Rantai Kejahatan

    BNN Pangkalpinang Kehabisan Amunisi, Anggaran Pencegahan Narkoba Tinggal Rp7 Juta

    BNN Pangkalpinang Kehabisan Amunisi, Anggaran Pencegahan Narkoba Tinggal Rp7 Juta

    Paket Narkoba Rp50 Ribu Marak di Desa, APDESI dan BNN Sepakat Perkuat Perlawanan dari Akar Rumput

    Paket Narkoba Rp50 Ribu Marak di Desa, APDESI dan BNN Sepakat Perkuat Perlawanan dari Akar Rumput

    Karier Tamat di Lapangan Upacara, 3 Polisi Bangka Dipecat Tidak Hormat

    Karier Tamat di Lapangan Upacara, 3 Polisi Bangka Dipecat Tidak Hormat