
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 atas nama Tersangka MD selaku mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Balunijuk,” ujarnya.
Lebih lanjut Noviansyah juga menyebutkan tersangka MD akan disangkan dengan Undang – Undang Tipikor.
“Tersangka MD diduga melanggar Primer : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya
Masih kata Noviansyah subsider digunakan untuk tersangka MD yakni UU nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.